Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU-ASN sekarang ini sudah disyahkan oleh DPR.
RUU-ASN disetujui antara DPR dan Presiden dimana didalam RUU tersebut menjelaskan arti dari ASN tersebut "Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan"
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
Baiklah untuk lebih lengkapnya silahkan download RUU-ASN pada link dibawah.
Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara | Download
Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara | Download
0 komentar:
Posting Komentar