Mulai 1 Januari 2014 nanti PNS wajib memakai
email khusus dalam urusan surat menyurat elektronik yang menyangkut kepentingan
kedinasan. Hal ini bertujuan untuk menekan terjadinya potensi kebocoran yang
menyangkut dokumen negara. Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melarang penggunaan domain email umum
seperti gmail, yahoo mail, dan sejenisnya.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri
PAN-RB 6/2013 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2014 nanti. Adapun domain
yang digunakan yaitu ….@pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing
pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.id. Di antara
fasilitas yang disiapkan adalah kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB dan bisa
diperbanyak lagi sesuai dengan kebutuhan. Memiliki sistem portal email untuk
menerima email eksternal (di luar domain pnsmail.go.id). Juga memiliki proteksi
virus, spam, dan sejenisnya.
Anda dapat melakukan pendaftarannya DISINI
atau dapat juga melalui Menu SEARCH ACCOUNT (sebelah Kiri), lalu klik PNS Mail