Senin, 08 Juli 2013

Layanan Email Untuk PNS


Mulai 1 Januari 2014 nanti PNS wajib memakai email khusus dalam urusan surat menyurat elektronik yang menyangkut kepentingan kedinasan. Hal ini bertujuan untuk menekan terjadinya potensi kebocoran yang menyangkut dokumen negara. Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melarang penggunaan domain email umum seperti gmail, yahoo mail, dan sejenisnya.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 6/2013 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2014 nanti. Adapun domain yang digunakan yaitu ….@pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.id. Di antara fasilitas yang disiapkan adalah kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB dan bisa diperbanyak lagi sesuai dengan kebutuhan. Memiliki sistem portal email untuk menerima email eksternal (di luar domain pnsmail.go.id). Juga memiliki proteksi virus, spam, dan sejenisnya.
Anda dapat melakukan pendaftarannya DISINI
atau dapat juga melalui Menu SEARCH ACCOUNT (sebelah Kiri), lalu klik PNS Mail  

0 komentar:

Posting Komentar